Tugas SPMI :

Sistem Penjaminan Mutu Internal bertugas membantu Ketua STIKES Pemkab Jombang dalam :

  1. Menyusun dan mengembangkan konsep sistem penjaminan mutu internal berikut sistem dokumentasinya.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauan system penjaminan mutu internal di STIKES Pemkab Jombang.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi program studi, sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
  4. Melaporkan secara berkala hasil evaluasi pelaksanaan tugas SPMI kepada Ketua STIKES Pemkab Jombang.
  5. Menggunakan hasil audit mutu internal sebagai dasar penerapan reward and early warning System STIKES Pemkab Jombang.
  6. Melakukan pendidikan dan Pelatihan Jaminan Mutu. Berkolaborasi dengan Gugus Kendali Mutu dan Unit Jaminan Mutu.

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Sejalan dengan fungsinya, SPMI melaksanakan audit sistem akademik dan kepatuhan secara rutin terhadap seluruh kegiatan-kegiatan akademik di seluruh unit kerja di lingkungan STIKES Pemkab Jombang.
  2. Selanjutnya menyampaikan laporan hasil audit beserta rekomendasinya yang diusulkan secara tertulis kepada Ketua STIKES Pemkab Jombang, serta memantau, mengevaluasi dan menganalisis tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disetujui oleh Ketua STIKES Pemkab Jombang.
  3. Tugas SPMI dalam mengawal & monitoring pelaksanaan & Implementasi di lingkungan STIKES Pemkab Jombang sesuai dengan kedudukan jabatan dalam organisasi & Lingkup kerja (Job Description) yang menjadi tugasnya.