Penjaminan mutu sebagai bentuk pertanggung jawaban perguruan tinggi kepada khalayak umum ( stakeholder), mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi. Kepuasan stakeholder melalui layanan prima dan pencapaian visi dari perguruan tinggi menjadi prioritas penjaminan mutu. Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang –undang No.20 tahun 2003, tentang sistemPendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No.19 tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan  penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi , Permenristek Dikti No.44 Tahun 2015 tentang Standar Nasioanal Pendidikan Tinggi dan Permeristek Dikti No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sebagai langkah strategis dalam proses pelaksanaan, pengendalian, dan peningkatan mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pemkab Jombang  maka Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menyusun dan melaksanakan sejumlah program kerja untuk mendorong  upaya penjaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan agar dapat terwujudnya proses penjaminan mutu yang dapat bekerja secara efektif dalam proses peningkatan mutu, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan.